Jakarta, Pontianak Metro Post, 27 Januari 2025,
Kasus dugaan penyelundupan 5 ton ikan impor ilegal oleh PT.OMU yang berhasil digagalkan Karantina Bandara Soekarno-Hatta kembali menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan perdagangan Indonesia.
Pelanggaran berat ini tak hanya mengancam kedaulatan perikanan nasional, tetapi juga menjadi ancaman langsung bagi keberlangsungan nelayan dan pelaku usaha lokal yang terus berjuang menghadapi derasnya arus impor.
Sebanyak 5 ton ikan diduga masuk tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan dan tanpa melalui prosedur karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tak hanya itu, PT OMU juga diduga memanfaatkan dokumen palsu untuk mengelabui pengawasan di kawasan pabean, sebuah tindakan yang dapat dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain melanggar UU Karantina, pelanggaran ini juga menabrak Pasal 57 Undang-Undang Perdagangan, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap persetujuan impor dapat dikenakan pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Fakta bahwa barang tersebut tidak ditempatkan di kawasan berikat atau Pusat Logistik Berikat (PLB) semakin mempertegas bahwa ini adalah upaya penyelundupan yang terorganisir.
Kasus ini memicu pertanyaan mendalam tentang lemahnya pengawasan di kawasan pabean. Nelayan lokal menilai, ada celah dalam sistem pengawasan yang dimanfaatkan oleh pelaku.
“Kalau pengawasan di bandara saja bisa seburuk ini, bagaimana dengan pelabuhan-pelabuhan lain yang lebih sibuk? Ini bukan hanya soal impor ilegal, tapi soal kedaulatan ekonomi kita yang sedang dipertaruhkan,” ujar seorang nelayan di Muara Angke.
Masuknya ikan impor ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan ekosistem pasar lokal. Nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan lokal kini harus bersaing dengan produk impor yang masuk secara ilegal. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, menegaskan bahwa pemerintah harus serius dalam menjaga ketahanan pangan dan swasembada sektor perikanan.
“Indonesia punya potensi besar dalam produksi perikanan, tapi kita terus kalah saing karena lemahnya pengawasan. Jika ini terus dibiarkan, nelayan lokal yang akan menjadi korban,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di bawah Kementerian Perdagangan diharapkan dapat memperketat pengawasan post border untuk memastikan tata niaga impor berjalan sesuai aturan. Pengawasan berbasis risk management dan post audit yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 harus dimaksimalkan.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini berada di bawah sorotan tajam untuk membuktikan keseriusannya dalam membangkitkan sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan konkret yang mendukung nelayan lokal, meningkatkan daya saing produk perikanan, dan menekan dominasi ikan impor sangat dinantikan.
“Ini saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan pada nelayan. Jangan biarkan sektor perikanan yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan kita terganggu oleh praktik ilegal,” tegas Dani Setiawan.
Kasus ini adalah pengingat keras bahwa perlindungan terhadap produk lokal membutuhkan pengawasan ketat dan tindakan tegas di lapangan. Dengan ancaman pidana berat yang sudah diatur, diharapkan pelaku penyelundupan ikan ilegal seperti PT OMU mendapatkan hukuman maksimal agar menjadi efek jera.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Karantina Bandara Soekarno-Hatta terkait pengungkapan kasus dugaan impor ilegal 5 ton ikan milik PT OMU.(*/renaldy/dedi)















