
Pontianak, Pontianak Metro Post
H. Hendri Rivai, SE, SH, MH, sebagai orang tua dari korban calon praja (Capra) IPDN yang sebelumnya melaporkan adanya kecurangan dalam penilaian nilai, akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.
Keputusan ini diambil setelah adanya klarifikasi resmi dari pihak Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terkait proses penilaian.
Pihak IPDN menyatakan bahwa penilaian dan peringkat Capra telah ditetapkan melalui sidang pleno yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, H. Hendri Rivai , Selasa (10/9/24) menyampaikan bahwa dirinya memahami dan menghargai keputusan itu.
Selain itu, ia juga menyadari bahwa terdapat kesalahpahaman dalam tuduhan yang dilayangkan sebelumnya.
Dalam pernyataannya, H. Hendri Rivai menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang sempat disebutkan dalam laporan tersebut.
Ia juga berjanji bahwa kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga bagi kedua belah pihak agar di kemudian hari tidak ada lagi kesalahpahaman serupa yang terjadi.(*/tim liputan)












