Pontianak, Pontianak Metro Post
Pernikahan antara Yuxen Venerandy (Randy) dari Pontianak dan artis FTV Hana Hafifah dari Bogor, yang baru berusia satu bulan, kini menghadapi tantangan serius dalam bidang rumah tangga.
Sayangnya, persoalan rumah tangga ini mencuat ke permukaan media sosial setelah Hana Hafifah mengungkapkannya dalam konferensi pers di hadapan wartawan. Berbagai tuduhan dilemparkan oleh suaminya Randy, termasuk perselingkuhan, ketidakbertanggungjawaban, dan tudingan lainnya.

Dalam respons terhadap berita yang merugikan, Randy menggelar jumpa pers pada Minggu malam (15/10/2023), didampingi oleh Penasehat Hukumnya, DR Herman Hofi Munawar, SH, MH, serta dihadiri oleh wartawan, termasuk dari media hiburan Jakarta yang melakukan wawancara melalui zoom.
Randy membantah tuduhan istrinya Hana Hafifah, menyebutnya sebagai kebohongan. Dia menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan tidak benar, dan chat dengan mantan hanya terkait pekerjaan, telah dikonfirmasi oleh ibunya.
Mengenai tuduhan meninggalkan istrinya saat umroh, Randy membantahnya, menjelaskan bahwa itu adalah umroh perpisahan dengan doa penutup yang memerlukan waktu agak lama. Namun, karena ketidak-sabaran Hana, permasalahan rumah tangga mereka dimulai, diperparah dengan pengungkapan publik oleh istri yang mengundang wartawan.

“Saya tak pernah melakukan KDRT dan selalu sabar mengimbangi tipikal istri saya, malah sebaliknya saya yang pernah menjadi korban KDRT dilempar dengan botol besi hingga bibir dan hidung saya luka,” jelas Randy. Meskipun mengakui pernah emosi, dia membantah tindakan KDRT hingga kini sang istri beralibi memutar balikan fakta.
Randy menegaskan bahwa dia selalu mengajak istri untuk memperbaiki rumah tangga, menambahkan bahwa Hana yang ingin mengakhiri hubungan tersebut, bahkan menghapus foto pernikahan di Instagram dan ketahuan bertemu dengan pria lain di Jakarta.
Dalam menjawab pertanyaan, Randy membantah bahwa kemelut rumah tangganya merupakan setingan, menegaskan bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan negara.
Terkait mahar perkawinan, Randy membantah ingin menguasainya, menyatakan niatnya untuk membayar sesuai harganya. Penasehat Hukum Randy, DR Herman Hofi Munawar, SH, MH, menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya serius, menekankan bahwa bukti yang dimiliki sudah memenuhi unsur pidana. Herman menyarankan untuk menghindari pencemaran nama baik dan menunggu jika ada laporan atau tindakan hukum dari pihak lain. (Renaldy)













