Pontianak, Pontianak Metro Post
Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan kematian Sy Junaidi di atas sampan secara tidak wajar dengan luka di beberapa bagian tubuh korban.
Kasus ini ditangani oleh Polairud Pontianak. Hingga saat ini belum ada langkah2 yang yang kongkrit dan terukur yang dilakukan penyidik.
Pihak keluarga melakukan konfirmasi ulang ke penyidik Polairud di Kec Pontianak Utara. Pihak keluarga merasa kecewa, sebab dalam penangan kasus ini, penyidik tidak melakukan otopsi dan tidak meminta keterangan ahli terkait dengan kematian yang tidak wajar ini.
Dr Herman Hopy Munawar.S.Pd ,SH , MH, M.Si ,selaku Penasehat DPW Bain Ham RI Kalbar , dan kuasa hukum pihak keluarga korban , kepada awak media, Kamis (12/10/2023), mengatakan bahwa kasus ini sangat jelas dalam cara pembuktian keterangan ahli sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan.
” Penyidik harusnya meminta keterangan ahli sebagaimana di atur dalam Pasal 133. KUHP. Langkah pertama yang seharusnya dilakukan penyidik adalah meminta ahli untuk melihat dan melakukan penelitian terhadap mayat yang mati secara tidak wajar “, bebernya
” Yang kemudian ahli akan menuangkan temuan nya dalam suatu laporan resmi. Laporan ahli ini dipersamakan dengan alat bukti. Keterangan ahli ini sebagai alat bukti yang sah.”, ujarnya
Herman juga menambahkan terkait dengan kematian Sy Junaidi yang tidak wajar ini penyidik tidak meminta ahli untuk melakukan pemeriksaan dalan bentuk otopsi. “Padahal dalam Instruksi Kapolri No. 20 Th 1975 disebutkan bahwa setiap kematian tidak wajar harus di optopsi”, ungkapnya.
” Otopsi harus dilakukan secara menyeluruh bukan hanya visum sebagaimana di lakukan penyidik”, tambahnya.
” Dalam melakukan otopsi terhadap kematian yang tidak wajar menjadi kewajiban penyidik untuk melakukan otopsi tanpa harus persetujuan keluaraga korban”, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Syafriudin selaku Ketua DPW Bain Ham RI Kalbar menambahkan ” kami akan tetap membantu pihak keluarga almarhum , untuk mendapatkan keadilan , dan meminta kepada APH untuk mengotopsi Syarif Junaidi Alqadri sesuai intruksi Kapolri yang di sampai oleh pak Herman Hopy , kami juga berharap pihak APH untuk bekerja sama dalam menuntaskan kasus ini”, terangnya.(*r/byg/ren)














