Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Jual Beli Samurai Antik Masih Berbuntut Panjang, Sui Luan Akan Laporkan Oknum Notaris CBP ke Polda Kalbar, Ahli Hukum Sebut Ada Unsur Pidananya

Redaksi by Redaksi
22 September 2023
in Daerah, Nasional
0
59
SHARES
59
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pontianak, Pontianak Metro Post

Kasus jual beli samurai antik yang merugikan Sui Luan warga Tanjung Raya 2 Pontianak sebagai perantara/ broker ternyata masih berbuntut panjang. Sui Luan merasa ditipu karena jaminan sertifikat rumahnya sampai detik ini tidak dikembalikan kepadanya.

ADVERTISEMENT

Sui Luan dan keluarga akan segera melaporkan kembali oknum notaris beriinisial CBP ke Polda Kalbar dan akan membawa saksi ahli hukum pidana Dr Hermansyah,SH, M.Hum yang telah memberi pendapat hukum (legal opinion) analisis hukum pidana terhadap akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) yang dibuat oleh oknum notaris CBP.

” DR Hermansyah, SH,M.Hum mengatakan ada unsur pidanya dalam APPJB ini”, ujar Sui Luan kepada sejumlah wartawan Kamis (21/09/2023)

DR Hermansyah, SH, M.Hum memberi pendapat hukumnya dalam analisa hukum pidana terhadap akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) yang dibuat oleh notaris CBP

Dr Hermansyah SH, M.Hum merupakan dosen dan ketua program studi magister hukum Fakultas Hukum Untan Pontianak.

Dia memberi pendapat hukumnya atas permintaan Agustiawan SH advokat dan konsultasi hukum dari kantor hukum ALF-R & Partners yang merupakan pengacara dari Sui Luan pada tanggal 20 Maret 2023 lalu sebagaimana tertuang dalam suratnya nomor 001/P.LO/ALF-R/III/2023 perihal permohonan pendapatan hukum (legal opini).

” Pendapat hukum ini dimohonkan oleh pemohon (Agustiawan, SH) terhadap akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) yang dibuat oleh notaris CBP menurut pemohon terdapat kejanggalan, sehingga pemohon minta pendapat hukum pada saya untuk menganalisa apakah akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) yang dibuat oleh notaris CBP ada unsur pidana atau tidak”, ungkap DR Hermansyah SH, M.Hum.

Disamping permohonan yang dimintakan oleh Agustiawan, SH advokat dan konsultan Hukum ALF-R & Partners terkait kasus kliennya Margaret Khow (Sui Luan) ketika menghadap saya ada dua kali menceritakan bagaimana peristiwa hukum yang dimohonkan kepada pemohon.

DR Hermansyah, SH, M.Hum dalam kesimpulannya mengatakan dari kasus yang dipaparkan di atas jelas bahwa akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) dibuat tidak didasarkan pada kesepakatan Margaret Khow (Sui Luan) karena ada paksaan, bahkan ancaman dan ini merupakan syarat subyektif dari suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka akta perjanjian pengikat untuk jual beli (APPJB) tersebut dapat dibatalkan.

Pada bagian ini ahli akan memberikan pandangan atau pendapat hukum berkenaan dengan pertanyaan : Bagaimana aspek hukum pidana dalam kasus ini ? Dimana pertanyaan didasarkan pada dua hal yaitu:

a. Bahwa semula saudari Margaret Khow adalah hanya sebagai penjamin dalam transaksi pedang yang bernilai 150 triliun. Kedua saudara Margaret Khow dipaksa untuk menandatangani akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB)
di mana pemohon tidak boleh membaca isi dari APPJB tersebut dan bahkan diancam kalau tidak mau menandatanganinya.

b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 saya dibawa notaris ke Hotel Kini kamar 306 untuk bertemu pak Adrid Andre Pramono kata pak notaris untuk membicarakan keberangkatan Surabaya. Rupanya setelah saya sampai di sana, ternyata saya dipaksa oleh Pak Andre untuk menandatangani surat akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) dan saya dilarang membaca isi surat itu. Dia membentak dan berkata ” kalau Ibu tidak tanda tangan jangan sampai saya gunakan kekerasan “.

” Kesimpulan, dua peristiwa hukum ini sudah cukup bagi ahli untuk mengatakan bahwa adanya peristiwa pidana dalam proses kemunculan akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) mulai dari adanya penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, ancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 KUHP.

” Pendapat hukum ini dibuat dengan mengacu pada prinsip-prinsip akademik dibuat di Pontianak , pada tanggal 3 Juli 2023 ditandatangani Doktor Hermansyah SH, M.Hum

Margaret Khow alias Sui Luan ketika diwawancarai awak media, Kamis siang (21/09/2023) mengatakan oknum notaris CBP banyak berbohong dan terbukti sudah di tindak oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Kalimantan Barat terkait prlanggaran kode etik notaris.

MPW yang diketuai Pria Wibawa, SH memutuskan, pada 23 /12/ 2022, menerima pengaduan Sui Luan dan menghukum CBP SH M.Kn, MH dengan peringatan tertulis karena telah melanggar pasal 16 ayat (1) UU No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014 tentang perubahan No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris dan / atau pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris.

Sui Luan mengatakan langkah selanjutnya akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan oknum notaris CBP ini ke kepolisian Polda Kalbar.

” Sebab selama ini sudah banyak berbohong. Dia orang hukum tapi buta hukum. Seharusnya seorang notaris bertindak profesional bukan sebaliknya”, pungkas Sui Luan.

” Saya pernah tanya sama dia transaksi sebesar trilyunan rupiah itu ada atau tidak. Dijawabnya ada, biasa teman saya transaksi sampai ratusan milyar dan biasa terjadi. Karena dia bergelar SH MH dan menjabat sebagai notaris maka saya percaya saja saat dia minta sertifikat rumah saya sebagai jaminannya. Namun sampai saat ini sertifikat saya masih belum dikembalikan, walau saya sudah minta dikembalikan”, ungkapnya.

” Dia bilang dia siap bertanggungjawab atas sertifikatnya, namun dia ngomong selalu berubah ubah. Dia sudah mempermainkan saya. Dia bilang pada sidang etik MPW ada mentransfer saya Rp 200 juta. Namun itu bohong semua”, ujarnya kesal.

“Notaris ngomong sama saya pulang dari Surabaya sertipikat saya akan di kembalikan
ternyata mereka tidak menepati janjinya”, ungkap Sui Luan.

” Langkah hukum saya sudah ada tiga bukti baru untuk mempolisikannya yaitu pertama surat putusan dari MPW mendapat teguran keras MPW karena ada pelanggaran sebagai notaris. Kedua ada surat dari Menkumham yang menyatakan bahwa APPJB yang dibuat cacat hukum. Ketiga ahli pidana kota Pontianak Doktor Hermansyah SH, M.Hum menyebutkan dia melanggar pasal 378 dan pemalsuan dokumen. Dan ahli pidana siap menjadi saksi dihadapan penyidik ” , bebernya.

” Saya minta agar sertifikat saya dikembalikan dan oknum notarisnya CBP agar ditangkap. Kan sudah banyak korban. Jangan ada korban korban lain lagi, cukup saya terakhir kali ini saja.(tim/PMP)

 

 

 

 

Views: 390
Tags: jual beli
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

UPB Mewisuda 736 Sarjana, Fakultas Hukum UPB Satu Satunya PTS Se-Kalimantan Akreditasi “A”

Next Post

Ketua MTUI Kalbar Syarif Usmulyani Alqadrie Tak Setuju Bandara Internasional Supadio Diturun Statusnya Menjadi Bandara Domestik

Redaksi

Redaksi

Next Post

Ketua MTUI Kalbar Syarif Usmulyani Alqadrie Tak Setuju Bandara Internasional Supadio Diturun Statusnya Menjadi Bandara Domestik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar