Pontianak – Pontianak Metro Post
Sebanyak 19 guru di SMK Koperasi Pontianak menuntut pembayaran honor yang mereka klaim belum diterima sejak Mei hingga Juli 2026. Para guru mengaku telah dua kali menyampaikan pertanyaan kepada pihak yayasan dan sekolah mengenai kepastian pembayaran, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan.
Salah seorang guru yang telah mengajar selama dua tahun mengaku kecewa karena setiap kali mempertanyakan hak mereka, jawaban yang diterima dinilai tidak memberikan kepastian.
“Sudah dua kali kami tanyakan ke pihak yayasan dan sekolah kapan gaji kami dibayarkan. Tapi jawabannya selalu dilempar sana lempar sini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/7/2026), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Guru tersebut mengaku khawatir mendapat intimidasi apabila identitasnya dipublikasikan. Dia bahkan menyebut pernah ada guru yang diberhentikan setelah mempertanyakan kebijakan sekolah.
Menurut pengakuannya, besaran honor yang diterima guru berbeda-beda karena dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar. Honor tersebut berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Namun, hingga kini pembayaran disebut belum dilakukan dengan alasan kondisi keuangan sekolah belum mencukupi.
Keluhan serupa disampaikan seorang guru perempuan. Dia mengatakan honor para guru belum dibayarkan sejak Mei 2026, meski sebelumnya mereka telah menyampaikan tuntutan secara baik-baik kepada pihak sekolah dan yayasan.
“Kami sudah menyampaikan tuntutan pertama sebagai bentuk itikad baik agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Namun sampai sekarang belum ada kepastian pembayaran,” katanya.
Menurutnya, para guru tetap menjalankan tugas sebagai pendidik secara profesional meski hak mereka belum dipenuhi. Namun keterlambatan pembayaran honor tersebut diakui berdampak terhadap kebutuhan hidup dan ekonomi keluarga.
Selain honor bulanan, para guru juga mengaku belum menerima pembayaran insentif pembuatan soal maupun honor pengawas ujian selama empat semester. Nilai insentif tersebut disebut berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Para guru juga mempertanyakan kondisi keuangan sekolah. Mereka menyebut sekolah memiliki sejumlah sumber pendapatan, di antaranya SPP sebesar Rp200 ribu per siswa setiap bulan, biaya praktik Rp200 ribu, daftar ulang Rp200 ribu, biaya magang Rp400 ribu, ujian keahlian Rp450 ribu, ujian satuan pendidikan Rp450 ribu, Dana BOS sekitar Rp120 juta per tahun, dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta bantuan lainnya.
“Kami heran kenapa gaji dan hak kami justru tidak dibayarkan,” ujar seorang guru lainnya.
Para guru menduga terdapat persoalan transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah. Mereka juga menyebut persoalan serupa pernah terjadi pada 2025 ketika pembayaran gaji guru disebut sempat ditalangi oleh Dekopinwil Kalimantan Barat sebesar Rp70 juta.
Menurut para guru, berbagai persoalan mulai muncul sejak pergantian Ketua Yayasan/Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) pada 2024. Mereka menilai pihak sekolah belum mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi.
Para guru menyatakan apabila dalam dua hingga tiga hari ke depan belum ada tanggapan maupun kepastian pembayaran dari pihak yayasan dan sekolah, mereka berencana menyampaikan laporan kepada Dekopinwil Kalimantan Barat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan/Badan Penyelenggara Pendidikan maupun Kepala SMK Koperasi Pontianak belum memberikan tanggapan terkait tuntutan para guru tersebut.(*r/tim).














