Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*Jelani Christo: “Pasal 142 Ayat 3b RUU KUHAP Cederai Prinsip Keadilan”*

Rabu 26 Maret 2025

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2025
in Berita Utama, Daerah, Hukum, Nasional
0
Img 20250326 034623
147
SHARES
147
VIEWS
ADVERTISEMENT

Img 20250326 034623

Jakarta, 25 Maret 2026 – Pontianak Metro Post

Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, SH, MH, dengan tegas menolak pemberlakuan Pasal 142 ayat 3b dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru saja dipublikasikan oleh DPR.

ADVERTISEMENT

Pasal yang melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar keadilan.

“Kami, Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia, dengan tegas menolak pemberlakuan pasal tersebut. Selain melemahkan profesi advokat, aturan ini juga mencederai prinsip keberimbangan (audi et alteram partem) terhadap hak pencari keadilan yang belum tentu bersalah sampai adanya vonis hukum berkekuatan tetap,” tegas Jelani Christo dalam konferensi pers di Jakarta.

DPR sebelumnya menyatakan bahwa salah satu tujuan RUU KUHAP adalah menguatkan peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Namun, menurut SPASI, ketentuan dalam Pasal 142 ayat 3b justru berpotensi membatasi ruang gerak advokat dalam membela hak-hak kliennya, terutama dalam memberikan informasi dan pendapat hukum di luar persidangan.

“Jika pasal ini tetap diberlakukan, advokat akan kehilangan hak untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami kliennya di ruang publik. Ini bukan hanya soal profesi advokat, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seimbang dalam proses hukum,” tambah Jelani.

SPASI mendesak DPR untuk mencabut atau merevisi pasal tersebut sebelum RUU KUHAP disahkan agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak advokat serta pencari keadilan.(zainul irwansyah)

Views: 351
Tags: SPASI
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Polda Kalbar Peduli Gelar Bakti Sosial di Ponpes Darul Hijrah Azzahra

Next Post

Jelang Arus Mudik, Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli di Pemukiman dan Sambangi Petugas Keamanan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Img 20250326 wa00132771891700555664804

Jelang Arus Mudik, Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli di Pemukiman dan Sambangi Petugas Keamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar