Pontianak, Pontianak Metro Post
Sungguh malang nasib Salmah Bin Batong nenek berusia 64 Tahun yang terus memperjuangkan hak dan keadilan selama 21 tahun terkait tanah waris yang diperoleh dari almarhum orang tuanya Botong bin Arsyad berdasarkan Surat ketetapan dari Ketua Majelis Pengadilan Agama Mempawah tetanggal 06 Oktober 2009.
Dengan gigih nenek tersebut memperjuangkan Hak dan keadilan mulai dari tingkat desa, pemda, pemrov, ombusman,nBPN, APH, Pt Sari Bumi Kusumah (Alas Kusumah Group) hingga ke Kementriaan Sekretaris Negara Presiden di Jakarta akan tetapi hingga saat ini belum juga memperoleh hak dan keadilan yang diharapkannya.
“Sudah sejak tahun 2002 hingga sekarang kami memperjuangkan hak dan keadilan mulai dari tingkat desa hingga kepresiden tapi belum juga mendapat keadilan dan hak yg diperjuangkannya ” Ungkap Nenek Salmah Kamis (16/11/23).
Kendati demikian nenek salmah yang kini genap berusia 64 tahun tak kenal putus asa dan kemudian mengadukan masalah tersebut Ke PBH LIDIK KRIMSUS RI Kalbar.
“Saat ini Kami memohon bantuan Kepada PBH Lidik Krimsus RI Kalbar yang Dipimpin pak Hady SP untuk bisa memperjuangkan Hak Dan Keadilan” Bebernya sambil menangis
Sementara itu, Ketua DPD PBH Lidik Krimsus Kalbar Hady SP menyampaikan, Pihaknya akan mengambil langkah awal dengan mensomasi Pt Sari Bumi Kusuma dan Pengadilan Tata Usaha Negara
“Sebagai langkah awal kami akan mensomasi kepada PTUN Pontianak dan pihak Perusahaan terkait masalah tersebut Untuk mengetahui hasil putusan (Ketetapan) pengadilan yang janggal dan tanggung jawab pihak perusahaan kepada nenek Salmah” Ungkapnya
Selain itu , jika para pihak tindak mengindahkan, “Kami Akan Laporkan masalah ini Kepada KPK,Mabes Polri,Komisi Yudistial dan Ombusman pusat di Jakarta” Tegasnya Mengakhiri. (by/naldy)














