Anjongan, Pontianak Metro Post
Kasus pencurian buah sawit sebanyak 40 Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan buruh/karyawan sendiri berinisial ALS (23 tahun) di perkebunan sawit milik PT. Jarum di Anjongan diselesaikan melalui adat.
Penandatangan kesepakatan damai dan pencabutan laporan polisi oleh pihak PT. Jarum dilakukan dikantor Polsek Anjongan Jumat sore (29/06/2023), di saksikan Temenggung Adat Kepayang Mirsad S.Sos .
Humas PT.Jarum Subianto kepada wartawan mengatakan kasus pencurian TBS Sawit di kebun milik PT.Jarum ini terjadi pada subuh Minggu (25/06/2023). ” Saat itu pelaku ALS kepergok security perusahaan sedang mencuri buah sawit. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kekantor polisi”, ungkap Subianto.
Pihak perusahaan menurut Subianto tidak mau meneruskan ke jalur hukum, karena jumlah yang di curi tidak begitu banyak, namun diserahkan ke pemangku adat yaitu temenggung adat setempat.
Oleh Temenggung dibuatlah Berita Acara Kesepakatan Adat yang isinya pihak PT. Jarum bersedia mencabut laporan polisi dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.” Tapi pelaku yang juga buruh otomatis diberhentikan sebagai buruh PT.Jarum”, ungkap Subianto
Kapolsek Anjongan Iptu Waryo kepada wartawan mengatakan semoga kasus ini tidak terulang lagi. (buyung)














