Kubu Raya, Pontianak Metro Post
Ratusan nelayan melakukan aksi protes buntut masuknya kapal penangkap ikan menggunakan jaring tangkap berkantong atau biasa dikenal dengan jaring cantrang. Bahkan sebuah kapal yang beroperasi ditengah laut menggunakan alat tangkap Cantrang dibakar massa.
Aksi protes tersebut dilakukan di kantor Tempat Pelelanga Ikan (TPI) Sungai Rengas Kabupaten Kubu Raya (KKR) Kalimantan Barat pada Sabtu siang (24/06/2023).
Aksi protes berupa penyampaian sikap keras dari ratusan nelayan tersebut mendapat pengawalan dari Polsek setempat, petugas dari Polairud dan petugas kantor TPI Sungai Rengas. Selain Kepala Kantor TPI Sungai rengas Kimin tampak hadir , juga tampak Ketua Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kalbar Burhanuddin Abdullah.
Dalam pernyataan sikap keras yang disampaikan ratusan nelayan melalui perwakilannya bernama Muslimin di tegaskan bahwa para nelayan minta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut ijin usaha penggunaan alat tangkap menggunakan Cantrang. “Terutama pada zona operasi para nelayan cumi, karena jelas merugikan para nelayan cumi”, pinta para nelayan.
Mereka juga minta agar Menteri KKP mencabut ijin beroperasinya Kapal Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI ) 711 karena melanggar wilayah zona penangkapan ikan.
Mereka juga minta agar Gubernur Kalbar melarang semua kapal peralatan alat tangkap Cantrang di laut atau perairan Kalbar.
Dalam orasinya mereka minta jaminan untuk bekerja di WPPNRI 711 atau perairan laut Kalbar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ratusan nelayan minta agar Gubernur Kalbar memenuhi tuntutan mereka. “Bila tidak kami para nelayan akan melakukan mogok melaut dan kami akan melakukan aksi dengan menurunkan nelayan yang jumlahnya ribuan orang lagi”, ucapnya keras.
” Kami juga akan melakukan pagar betis dengan kapal kami agar kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap cantrang tak bisa masuk keperairan Kalbar untuk menangkap ikan”, paparnya.
Sementara itu Ketua LKPI Kalbar Burhanuddin Abdullah bersama Akia salah satu nahkoda kapal nelayan mendukung Aksi orasi nelayan Kalbar.
Burhanuddin Abdullah ketika dimintai komentarnya oleh awak media mengatakan bahwa aksi protes ini murni dari seluruh para nelayan yang jumlahnya ribuan ini.
Menurut Burhan- panggilan akrabnya- unjuk protes ini disebabkan hak hak mereka sebagai nelayan telah dirampas. ” Jaman menteri KKP di bawah ibu Susi tidak diperbolehkan alat tangkap Cantrang ini beroprasi. Kok sekarang bisa, inikan aneh”, timpalnya.
.“Karena kapal cantrang itu sebenarnya menurut Permen KKP tidak boleh masuk dibawah 12 mil, karena itu zona nelayan cumi dan nelayan ikan Kalbar, sedangkan kapal cantrang diatas 12 mil.” Kata Burhanuddin Abdullah menambahkan.
Akibat masuknya Kapal-kapal cantrang ini nelayan Kalbar merugi, hasilnya tidak optimal setiap bulan. “Maka kita dukung aksi orasi mereka ini untuk minta kepada Bapak Gubernur fasilitasi pertemuan yang dihadiri semua pihak terkait duduk satu meja untuk solusi agar mereka bisa melaut kembali dengan aman di zona Kalbar, saya yakin Pak Gubernur Sutarmidji mempunyai pemikiran bijak dan pasti ada solusinya.” Ujar Burhan
Akia salah satu nahkoda kapal nelayan menyampaikan menegaskan minta kepada Menteri Kelautan agar kapal-kapal cantrang tidak mengganggu zona nelayan Kalbar, “kalau di zonanya silakan asal tidak masuk zona kita nelayan cumi dan nelayan Kalbar.” Ujar Akia.
Akia juga menerangkan bahwa kapal Cantrang itu selalu manarik diseputaran kapal cumi, setelah itu habislah ikan, “Kalau kapal cumi jangkar diam, tapi kalau cantrang datang menarik.” pungkasnya. “Hampir separoh kami merugi akibat beroprasinya kapal Cantrang ini”, jelasnya.
” Oleh sebab itu kami minta agar Gubernur Sutarmijdi segera ambil kebijakan tegas dengan melarang beroprasinya kapal Cantrang ini” , pungkas Akia.
“Kami akan melakukan mogok melaut karena sejak 2 tahun terakhir ini hasil tangkapan nelayan cumi dan ikan berkurang pendapatan karena banyak kapal jaring tarik berkantong atau Cantrang beroperasi di WPPNRI 711 sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI ) dan laut lepas serta penataan Andon penangkapan ikan”, ujar Akia
“Kami minta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin operasi jaring tarik berkantong atau Cantrang di wilayah WPPPN RI 711 karena melanggar wilayah wilayah penangkapan ikan zona penangkapan ikan” , jelas Atia salah seorang nelayan.
Pernyataan tersebut juga ditembuskan ke Menteri Kelautan dan Perikanan, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pangkalan Laut AL XII Pontianak, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kalimantan Barat kepala serta Stasiun Pengawasan Sumberdaya Dan Kelautan Perikanan (SPSDKP) Pontianak. (buyung)














