Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Daerah

Diskusi Publik Rumah Milenial Hadirkan Gubernur, Kapolda dan Kajati Kalbar, Berbagai Persoalan Hukum Di Kupas Habis

Redaksi by Redaksi
22 Juni 2023
in Daerah, Nasional
0
11
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pontianak, pontianakmetropost.online

Guna mendorong penegakkan hukum juga pencegahan kasus tindak pidana korupsi yang terus mengerogoti bangsa ini, Rumah Milenial Kalimantan Barat Gelar Bedah Publik bertemakan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di tahun politik. Sejumlah persoalan hukum di kupas habis.

ADVERTISEMENT

Kegiatan Bedah Publik bertemakan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di tahun politik ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto serta Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar yang dilaksanakan di Hotel Aston Jalan Gajahmada Pontianak pada hari Rabu (21 Juni 2023).

Dalam pengantarnya Ketua Rumah Milenial Kalimantan Barat, M Nofal mengatakan dirinya Bersama kaum Milenial dan pemuda di Kalimantan Barat melihat dan sering mendiskusikan banyaknya kasus korupsi di Kalimantan Barat yang harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak.

“Sebagai Kaum muda atau lebih kerennya kaum Milenial ini, kami melihat perlu adanya sinergisitas penanganan kasus korupsi di daerah kita, apalagi menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang, selain penegakakn hukum pencegahan juga harus dilakukan, untuk tulah kami memangdang perlu dilakukan Bedah Publik ini,” ujar Nofal.

Nofal mengatakan, dirinya Bersama Rumah Milenial kemudian memulai ide dan menjalin Komunikasi dengan narasumber yang hadir dalam Bedah Publik ini yaitu, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar.
“Alhamdulillah para narasumber hadir, harapan kami ada sinergisitas dalam penanganan dan sekaligus pencegahan kasus tindak pidana Korupsi, serta peran kita sebagai Masyarakat dalam Upaya pencegahan kasus-kasus korupsi apalagi menjelang tahun politik ini,” tegas Ketua Rumah Milenial Kalbar ini.

Sementara dalam kesempatan itu Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji, SH, M.Hum mengapresiasi apa yang dilakukan Rumah Milenial ini, Ia menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

Ia mengajak semua elemen untu juga melakukan upaya pencegahan terhadap prilaku Korupsi termasuk dari Masyarakat, selain APIP dan APH peran serta Masyarakat saat ini sangat dibutuhkan.

Namun, dalam penegakan hukum khususnya Korupsi tidak dapat dilakukan saat proses pembangunan proyek sedang berjalan.

Ia mencontohkan bilamana ada sebuah proyek pembangunan yang sedang berjalan, dan dalam prosesnya terjadi masalah.

Ketika terjadi masalah ini, menurutnya yang merupakan mantan dosen hukum, pihak penegak hukum belum bisa melakukan penyelidikan, karena mekanisme tender masih berjalan.

“Saya karena dosen, sehingga terlalu berpedoman pada teori saja, teori penegakan hukum bisa dilakukan mulai disini, misalnya ada proyek sedang berjalan dan ada masalah, belum boleh dilakukan penyelidikan,”

“Bila setelah selesai silahkan, itu ada waktunya untuk dipidanakan, saya sendiri sangat mendukung penegakan hukum terkait korupsi dalam segala aspek,”tegasnya.

Lalu, Sutarmidji juga mengingatkan kepada Politisi dan pelaku usaha yang ada di Kalbar untuk menjalankan tugas sesuai aturan.

“Kalau di Pemda itu pasti berkaitan dengan para kontraktor, kontraktor itu saya harap bekerja dengan kualitas yang benar, lalu konsultan dan pengawas itu juga harus patuh pada aturan,”katanya.

“Bila ada proyek, lalu kontraktor yang istilahnya ada buang 20 persen, itu pasti sudah tidak beres, celahnya pasti ada, akhirnya apa, putus kontrak,”jelas Midji.

Hal senada disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto yang pada awal penyampaian mengatakan sensitifitas kata-kata “Panggil” di institusi Kepolisian yang bisa berkmakna Upaya paksa.

“Kita dalam Upaya penegakkan hukum tentu tidak boleh pandang bulu, Institusi Kepolisan sebagai Aparat Pengak Hukum (APH) tentu akan melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal tersebut juga berlaku di internal Kepolisian, oleh karenanya penegakan hukum dan pencegahan mesti terus dilakukan,” tegas Kapolda.

Sementara itu Kasi Penuntutan Pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Suparman, SH, M.H dalam pemaparannya mengatakan bahwa Kejaksaan dalam melakukan penindakan tentu berdasarkan laporan yang diterima oleh jaksa.

“Untuk tindak Pidana Korupsi apalagi jika berkenaan dengan Kepemiluan itu nanti ada tim khusus yang menangani yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang nantinya akan dibentuk bersama stakeholder terkait,” jelasnya.

Suparman mengatakan bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran sebagai berikut :

1.Menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti laporan melalui pemeriksaan investigatif sesuai dengan standar kewajaran;
2.Menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada APH bilamana ditemukan indikasi korupsi;
3.Menindaklanjuti pengaduan secara administratif apabila tidak ditemukan indikasi korupsi;
4.Melakukan koordinasi dengan APH terkait lapdu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, secara formal maupun informal, berkala sesuai kebutuhan (Koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan);
5.Menerima berkas hasil penyelidikan (Kesalahan Administratif) dari APH, untuk dilakukan tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan;
6.Menerima dan menyampaikan Surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi dari APH untuk diteruskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat;
7.Bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi/data yang diterima, tidak dibuka/diberikan kepada publik.

Semantara untuk Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai peran sebagai berikut :

1.Melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.Menyerahkan hasil penyelidikannya kepada APIP apabila ditemukan kesalahan administratif, yaitu terdapat kerugian keuangan negara atau daerah akan tetapi bukan akibat dari perbuatan pidana;
3.Diskresi tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat diskresi;
4.Kerugian Negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara, diberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 (enampuluh) hari, dan apabila dalam waktu 60 (enampuluh) hari indikasi kerugian negara tidak dapat diselesaikan, maka ditindaklanjuti secara pidana;
5.Memberitahukan secara tertulis kepada pelapor atau pengadu perkembangan laporan atau pengaduan yang telah ditangani;
6.Bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi/data yang diterima, tidak dibuka/diberikan kepada publik.

Semantara Masyarakat dapat berperan melaporkan adanya dugaan korupsi. Terkait korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kalimantan Barat, yang dilakukan :
1.Melapor dugaan korupsi kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan/atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH);
Kelengkapan Pengaduan :
1.Menyampaikan Identitas Diri Pelapor dan melampirkan Foto Copy KTP atau identitas lain;
2.Uraian mengenai perbuatan korupsi yang dilaporkan dan bukti dukung berupa benda/barang atau dokumen;
“Masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan proses dugaan korupsi yang dilaporkan kepada APIP atau kepada APH,” pungkas Suparman. (Tim Liputan).
Penulis : Ulan. (buyung)

Views: 378
Tags: diskusi publikhadirkan
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Kapolres Bengkayang Gerak Cepat Antisipasi Cegah Rabies Dengan Beri Himbauan Ke Masyarakat

Next Post

Laskar Pemuda Melayu (LPM) dan KILL Sebarkan Bantuan Sosial Sarapan Pagi “Jumat Subuh Berkah” Kepada Para Tahanan Polres dan Polsek Pontianak

Redaksi

Redaksi

Next Post

Laskar Pemuda Melayu (LPM) dan KILL Sebarkan Bantuan Sosial Sarapan Pagi "Jumat Subuh Berkah" Kepada Para Tahanan Polres dan Polsek Pontianak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026

*Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor di Bandara Supadio, Layani 47 Pemohon*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026

*Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor di Bandara Supadio, Layani 47 Pemohon*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar