Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

LAKI Soroti Alat Bukti dalam Sidang Dugaan Penggelapan PT Dua Putri Marine, Nilai Perkara Dinilai Janggal*

Redaksi Jumat 22 Mei 2026

Redaksi by Redaksi
22 Mei 2026
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
5
VIEWS
ADVERTISEMENT

PONTIANAK – Pontianak Metro Post

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyoroti alat bukti dalam persidangan perkara dugaan penggelapan yang menjerat seorang karyawan PT Dua Putri Marine bernama Midi, dalam perkara Nomor 106/Pid.B/PTK/PN.Ptk/2026 terkait Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum DPP LAKI Burhanuddin Abdullah, SH sekaligus kuasa hukum terdakwa dari Tim Advokasi Firma LAKI dan Patners
H. M. Ali Anafia, Burhanudin
Bella dan Tasya , Jumat (22/5) menilai perkara tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan dan dinilai tidak sejalan dengan logika hukum.

Menurutnya, perkara bermula dari laporan Direktur PT Dua Putri Marine, Witono Eryawijaya, terhadap Midi atas dugaan penggelapan. PT Dua Putri Marine sendiri diketahui bergerak di bidang penyewaan kapal tugboat dan tongkang. PH Midi minta alat bukti kapal dam tongkang disita untuk negara

Burhan menjelaskan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Midi disebut hanya menerima kuasa secara lisan dari direktur perusahaan tanpa adanya surat kuasa resmi untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga.

“Pemberian kuasa secara lisan tanpa dokumen yang sah menjadi pertanyaan, apalagi terkait kerja sama perusahaan dengan pihak penyewa,” ujarnya.

Ia juga menyebut pembayaran sewa kapal dari pihak ketiga tidak pernah diterima langsung oleh Midi, melainkan masuk ke rekening perusahaan PT Dua Putri Marine. Sementara rekening yang disita penyidik, menurut pihak kuasa hukum, merupakan hasil kerja dan jasa pribadi Midi.

“Dalam persidangan, saksi juga menyebut uang tersebut merupakan pinjaman kepada saudara Midi, bukan pembayaran uang sewa kapal,” kata Burhan.

Tim kuasa hukum Midi menilai perkara tersebut lebih tepat masuk dalam ranah perdata dibanding pidana, mengingat adanya hubungan kerja dan persoalan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan.

Selain itu, LAKI juga menyoroti proses penyitaan kapal tugboat dan tongkang milik PT Dua Putri Marine yang disebut belum memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Burhan mengungkapkan, berdasarkan surat Polresta Pontianak Nomor: B/386/I/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 11 Januari 2026, proses yang dilakukan baru sebatas permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan.

“Bahkan, kapal dan tongkang yang telah disita disebut telah berpindah lokasi tanpa persetujuan pengadilan. Hal ini juga menjadi pertanyaan dalam persidangan,” ungkapnya.

Menurut pihak kuasa hukum, terdakwa Midi tidak pernah menguasai aset maupun uang milik perusahaan secara pribadi, sehingga unsur dugaan penggelapan dipersoalkan.

Mereka juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang disebut berubah-ubah dalam dakwaan, yakni dari Rp2,15 miliar menjadi Rp5 miliar lebih.

LAKI menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga tuntas. Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian hukum, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Rakyat harus dibela bila benar, dan penegakan hukum harus mengedepankan keadilan,” tutup Burhan.(*/zainul irwansyah).

Views: 42

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: dalam SidangLAKI Soroti Alat Bukti
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas*

Next Post

*Dankodaeral XII Terima Kunjungan Ikramat Kerajaan Matan Tanjungpura, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Adat dan Budaya*

Redaksi

Redaksi

Next Post

*Dankodaeral XII Terima Kunjungan Ikramat Kerajaan Matan Tanjungpura, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Adat dan Budaya*

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Recommended

*Dankodaeral XII Terima Kunjungan Ikramat Kerajaan Matan Tanjungpura, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Adat dan Budaya*

22 Mei 2026

LAKI Soroti Alat Bukti dalam Sidang Dugaan Penggelapan PT Dua Putri Marine, Nilai Perkara Dinilai Janggal*

22 Mei 2026

*Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas*

22 Mei 2026

Bangga! Member AAA Clan Cetak Prestasi Internasional Masuk Guinness World Records

21 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Dankodaeral XII Terima Kunjungan Ikramat Kerajaan Matan Tanjungpura, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Adat dan Budaya*

22 Mei 2026

LAKI Soroti Alat Bukti dalam Sidang Dugaan Penggelapan PT Dua Putri Marine, Nilai Perkara Dinilai Janggal*

22 Mei 2026

*Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas*

22 Mei 2026

Bangga! Member AAA Clan Cetak Prestasi Internasional Masuk Guinness World Records

21 Mei 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu polda Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Follow Medsos: Pontianak Metro Post

%d
    Lewat ke baris perkakas
    • Tentang WordPress
      • WordPress.org
      • Dokumentasi
      • Belajar WordPress
      • Bantuan
      • Umpan balik
    • Masuk Log
    • Daftar