YOGYAKARTA — Pontianak Metro Post
Daycare Little Aresha di Yogyakarta digerebek aparat Polresta Yogyakarta pada Jumat, 24 April 2026, atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Penggerebekan bermula dari laporan seorang karyawan baru yang curiga dengan perlakuan pengasuh terhadap anak-anak titipan.
Temuan di Lokasi
Saat digerebek, petugas menemukan kondisi memprihatinkan. Sejumlah balita ditidurkan di lantai tanpa baju dan bantal, dengan tangan serta kaki dalam kondisi terikat.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta,, menyebut total ada 103 anak yang tercatat sebagai korban. “Dari hasil pendataan sementara, 53 anak mengalami kekerasan fisik berupa lebam di beberapa bagian tubuh,” ujarnya, Sabtu 25/4/2026.
Daycare tersebut juga diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pendidikan maupun DP3AP2KB Kota Yogyakarta.
Kesaksian Orang Tua
Salah satu ibu korban, K.N., mengaku syok saat menjemput anaknya sepulang kerja dan mendapati lokasi sudah dipasangi garis polisi. “Saya lihat bayi saya yang 1,5 tahun diperlakukan tidak manusiawi di dalam,” katanya.
K.N. menambahkan, anaknya kerap pulang dalam kondisi kelaparan. Ia menduga jatah makan anaknya diambil oleh pengasuh.
Tuntutan Orang Tua
Pada Sabtu 25/4/2026, puluhan orang tua korban mendatangi Mapolresta Yogyakarta. Mereka menuntut pelaku diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara.

Polisi menyatakan sudah mengamankan sejumlah pengasuh dan pemilik daycare untuk dimintai keterangan. Kasus ini dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
DP3AP2KB Kota Yogyakarta juga turun mendampingi para korban. “Fokus kami pemulihan trauma anak dan keluarga,” kata, Kepala DP3AP2KB.(/letisia vinny)












